Penulis Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Sakinah Mengayuh Biduk
Kehidupan rumah tangga adl perjalanan yg penuh dgn pasang surut. Kadang hubungan antara suami istri begitu mesra dan menyenangkan namun di saat lain bisa panas dan mencemaskan. Baik suami maupun istri bisa menjadi penyebab timbul persoalan. Memahami bagaimana Islam memberikan tuntunan dlm menyelesaikan ketidakharmonisan hubungan suami istri sangat penting utk diketahui kedua pihak.
Pernikahan dlm Islam merupakan sebuah ikatan yg suci dan agung. Al Qur’an mensifatkan hubungan pernikahan dgn istilah yg tdk diberikan kepada ikatan/hubungan yg lain seperti yg tersurat dari firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Bagaimana kalian akan mengambil kembali harta yg telah kalian berikan kepada istri-istri kalian padahal sebagian kalian telah bergaul dgn yg lain sebagai suami istri. Dan mereka telah mengambil dari kalian perjanjian yg kuat .”
Dengan mitsaqan ghalidza ini seorang laki2 dan seorang wanita menjadi sepasang suami istri setelah sebelum mereka hidup terpisah sebagai seorang individu. Memang dlm hitungan mereka itu berbilang namun pada hakikat mereka itu satu. Al Qur’an pun telah menggambarkan kuat ikatan antara sepasang insan ini:
“Para istri itu adl pakaian bagi kalian dan kalian adl pakaian bagi mereka.”
Ayat yg mulia di atas merupakan ungkapan kedekatan antara keduanya. Masing-masing saling merasakan ketenangan dan saling menutupi dari apa yg tdk halal.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadikan seorang suami merasa tenang dgn istri dan Dia tumbuhkan antara kedua rasa cinta dan kasih sayang.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan utk kalian pasangan hidup dari jenis kalian agar kalian merasakan ketenangan pada dan Dia jadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang.”
Suami istri ini akan merasakan kebahagiaan hidup dgn pasangan apabila kedua bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjalin ikatan hidup bersama di atas keikhlasan. Mereka maksudkan dgn kehidupan bersama itu utk tolong-menolong menjalankan tugas yg mulia bukan ingin mengambil keuntungan utk diri sendiri tanpa memperdulikan kerugian pada yg lain. Seorang suami punya hak terhadap istri utk ditaati dlm perkara yg bukan maksiat kepada Allah dia harus dihargai dihormati dan dimuliakan. Seorang istri harus menjauhi segala yg dibenci dan tdk disukai oleh suami dan sebalik dia harus menjadi sebab dan sumber kebahagiaan bagi suami.
Di sisi lain suami berkewajiban utk memberikan nafkah menunaikan perkara yg dapat memberikan kebaikan bagi istri dan menjaga jangan sampai jatuh ke dlm kejelekan membaguskan pergaulan dengan bersikap lunak dan sabar atas kekurangan tdk mencari-cari kesalahan dan memaafkan sedikit ketergelinciran yg dilakukannya.
Islam sangat menjaga ikatan suci ini agar tdk sampai terlepas atau sekedar goncang. Namun sebagai dua insan yg masing-masing memiliki watak tabiat dan kepribadian yg berbeda ditambah lagi pengaruh dari luar kadang terjadi kesenjangan hubungan antara keduanya. Ketika itu mungkin didapatkan istri tdk taat kepada suami meninggalkan kewajiban atau suami mendzalimi istri tdk memenuhi hak ataupun masing-masing melanggar hak pasangan dan enggan menunaikan kewajiban. Inilah yg dinamakan nusyuz oleh para fuqaha .
Pengertian Nusyuz
Nusyuz bisa terjadi dari pihak istri dan bisa pula dari pihak suami ataupun dari kedua belah pihak. Dan nusyuz ini bisa berupa ucapan ataupun perbuatan dan bisa kedua-dua ucapan sekaligus perbuatan.
1. Nusyuz dari istri
Ibnu Taimiyyah t mengatakan: “Nusyuz- istri adl ia tdk mentaati suami apabila suami mengajak ke tempat tidur atau ia keluar rumah tanpa minta izin kepada suami dan semisal dari perkara yg seharus ia tunaikan sebagai wujud ketaatan kepada suaminya.” .
Termasuk nusyuz- istri adl enggan berhias sementara suami menginginkannya. Dan juga ia meninggalkan kewajiban-kewajiban agama seperti meninggalkan shalat puasa haji dan sebagainya.
Penyebutan nusyuz dari istri ini datang dlm firman-Nya:
“Dan para istri yg kalian khawatirkan nusyuz mk hendaklah kalian menasehati mereka dan meninggalkan mereka di tempat tidur dan memukul mereka.”
2. Nusyuz dari suami
Nusyuz- suami dgn sikap yg melampaui batas kepada istri menyakiti dgn mendiamkan atau memukul tanpa alasan syar‘i tdk menafkahi dan mempergauli dgn akhlak yg buruk.
Al Qur’an menyebutkan nusyuz- suami ini dlm firman-Nya:
“Dan apabila seorang istri khawatir akan nusyuz suami atau khawatir suami akan berpaling dari mk tdk ada keberatan atas kedua utk mengadakan perbaikan/perdamaian dgn sebenar-benarnya.”
Apabila seorang istri melihat suami menjauh dari mungkin krn kebencian suami terhadap atau ketidaksukaan terhadap beberapa perkara yg ada pada diri seperti paras yg jelek usia atau krn ketuaan ataupun perkara yg lain mk tdk masalah bagi kedua utk mengadakan kesepakatan.
3. Nusyuz dari kedua belah pihak
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan perselisihan antara kedua pihak dgn firman-Nya:
“Dan bila kalian khawatir perselisihan antara kedua mk hendaklah kalian mengutus seorang hakim dari keluarga si suami dan seorang hakim dari keluarga si istri”
Sebab Terjadi Nusyuz
Seorang suami yg bahagia dlm kehidupan rumah tangga adl suami yg menunaikan kewajiban-kewajiban yg dibebankan Allah kepada dan dia memperoleh hak-hak dari istri yg telah Allah tetapkan untuknya. Sedangkan istri yg berbahagia adl istri yg menunaikan kewajiban-kewajiban dan memenuhi hak-hak suaminya.
Namun terkadang salah seorang dari pasangan suami istri ini ataupun kedua-dua berbuat nusyuz tdk menunaikan apa yg seharus ia tunaikan hingga kebahagiaan yg didamba hanya sebatas fatamorgana.
Nusyuz ini ditimbulkan oleh beberapa sebab bisa jadi sebab datang dari pihak istri atau dari pihak suami pihak kerabat atau orang luar atau krn faktor lain.
Pertama sebab yg datang dari pihak istri di antaranya:
- Seorang istri sibuk berkarier di luar rumah hingga menelantarkan urusan rumah tangga bahkan suami pun tersia-siakan.
- Istri tdk mengetahui bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga tdk mengerti hak dan kewajiban terhadap suami.
- Khayalan seorang wanita sebelum menjalani kehidupan rumah tangga. Dlm bayangan pernikahan itu ibarat taman bunga yg selalu indah harum semerbak didampingi seorang kekasih yg selalu sejalan penuh cinta dan pengertian. Namun ketika ia memasuki kehidupan rumah tangga ia tdk mendapatkan apa yg dia khayalkan sebelum hingga kekecewaan merebak di hatinya.
Kedua sebab yg timbul dari pihak suami. Terkadang suami menjadi sebab kedurhakaan istri misal krn ia terlalu bakhil kepada keluarga sangat emosional keras dan kaku dlm tindakan melangkah dan bertindak tanpa peduli dgn istri dan tdk berupaya memberi pemahaman pada atau mengajak bertukar pendapat.
Ketigasebab nusyuz dari pihak keluarga istri. Seperti wanita yg menikah dgn seorang laki2 krn dipaksa oleh wali padahal ia tdk menyukai laki2 tersebut sehingga ketika memasuki kehidupan rumah tangga dengan ia tdk bisa mentaati atau malah membencinya.
Keempat sebab nusyuz krn faktor lain. Seperti ada perbedaan kejiwaan dan akhlak antara suami istri meningkat taraf kehidupan/ekonomi keluarga menyimpang pemikiran salah seorang dari kedua atau sakit salah seorang dari mereka atau cacat sehingga menghalangi utk menunaikan kewajibannya.
Sumber: www.asysyariah.com
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar untuk menyempurnakan artikel ini,